Nama : Safira Shafa
NPM : 26210323
Kelas : 3EB20
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2#
STANDAR AUDITING
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri
dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta
interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih
lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam
ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang
dikeluarkan oleh the American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman
utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan
audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib
bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan
Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh
IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan
demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam
penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan
perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini
bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat
wajib.
Ø Standar umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor
wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama.
Ø
Standar pekerjaan
lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
Ø
Standar pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan
dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung
jawab yang dipikul oleh auditor
]
SUMBER :











0 komentar:
Posting Komentar