Nama : Safira Shafa
NPM : 26210323
Kelas : 4EB20
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi#
GOVERNANCE SYSTEM
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam
perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan,
yaitu :
1. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini adalah :
o Undang Undang No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas.
o Undang Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat
yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan
yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini adalah :
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
3.
Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini (antara lain) adalah :
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006
tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto
Bank Umum.
4. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek
hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai
hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini adalah :
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank.
BUDAYA ETIKA
Corporate culture (budaya
perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta
psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih
dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu
sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari,
diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai
sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin
Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :
1. 1. Pride of the
organization
2. 2. Orientation towards
(top) achievements
3. 3. Teamwork and
communication
4. 4. Supervision and
leadership
5. 5. Profit orientation
and cost awareness
6. 6. Employee
relationships
7. 7. Client and consumer
relations
8. 8. Honesty and safety
9. 9. Education and
development
10.
Innovation
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA
KORPORASI
Semangat untuk mewujudkan Good
Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang
baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU
Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite
Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu
aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola
secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board
Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good
Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat
dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan
sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct
merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1.Etika Personal dan etika bisnis
merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja
OPINI :
Menurut saya setiap Negara memiliki sistem
pada pemerintahannya masing masing untuk mengatur negaranya. Di dalam sistem
pemerintahan juga terdapat berbagai budaya etika di setiap bidang yang ada.
Mengembangkan struktur etika korporasi membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik. Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam
bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan.
SUMBER :










