Nama : Safira Shafa
NPM : 26210323
Kelas : 4EB20
Mata Kuliah : Akuntansi International#
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Setiap Negara memiliki
peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang
disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan
dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara
lainnya.
Dalam rangka melakukan
investasi di Negara lain maupun dalam rangka suatu Negara menerima investasi
dari Negara lain pasti akan terjadi beberapa konflik kepentingan. Sebagai
contoh, Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan
kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income. Artinya peraturan
perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya
penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam
bentuk apa penghasilan tersebut.
Semua adalah objek pajak
penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Indonesia,
baik Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap. Sehingga ada
kemungkinan terjadi benturan (konflik) dalam pengenaan pajak dengan Negara
lainyang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, nisalnya Negara yang
menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas
kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau
diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia
berkebangsaan.
Untuk mengurangi resiko
kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut,
maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya:
a. Metode perjanjian
pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan
dengan:
1.
· Traktat yang bersifat
multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu
perjanjian;
2.
· Traktat yang bersifat
bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara.
b. Metode unilateral atau
sepihak
Cara ini ditempuh oleh
Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara
memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan
pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang
Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar
negeri terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
· Kredit penuh, yakni
pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di
luar negeri; dan
2.
· Kredit terbatas, yakni
tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang
paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila
dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang
PPh.
c. Metode
Pembebasan
Metode ini adalah dengan
cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu:
1.
· Memberikan pembebasan
sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara
sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam
perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini juga sering disebut dengan
pembebasan penuh atau full exemption;
2.
Cara pembebasan penghitungan
pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di
dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik
dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan
progresi atau exemption with progression.
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan
perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara,
pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdangan dan
investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan
melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Doernberg (1989) menyebut
3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Sumber :
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI
http://kangom.blogspot.com/2013/10/pengertian-perpajakan-internasional.html











0 komentar:
Posting Komentar