THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 06 Juli 2014

TUGAS 11 : PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Nama                    : Safira Shafa

NPM                     : 26210323
Kelas                    : 4EB20
Mata Kuliah    : Akuntansi International#


PERPAJAKAN        INTERNASIONAL

Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya. 

Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya. 

Dalam rangka melakukan investasi di Negara lain maupun dalam rangka suatu Negara menerima investasi dari Negara lain pasti akan terjadi beberapa konflik kepentingan. Sebagai contoh, Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut. 

Semua adalah objek pajak penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Indonesia, baik Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap. Sehingga ada kemungkinan terjadi benturan (konflik) dalam pengenaan pajak dengan Negara lainyang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, nisalnya Negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia berkebangsaan. 


Untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya: 

a. Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan: 
1.                    · Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian; 
2.                   · Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara. 

b. Metode unilateral atau sepihak 

Cara ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu: 
1.                    · Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri; dan 
2.                   · Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh. 

c. Metode Pembebasan 

Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu: 
1.                    · Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full exemption; 
2.                   Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression. 

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.


Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:

1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.

2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.

3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.


Sumber          :
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI
http://kangom.blogspot.com/2013/10/pengertian-perpajakan-internasional.html


TUGAS 10 : PENETAPAN HARGA TRANSFER

Nama                    : Safira Shafa

NPM                     : 26210323
Kelas                    : 4EB20
Mata Kuliah    : Akuntansi International#


PENETAPAN HARGA TRANSFER
Harga transfer (transfer pricing) adalah harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan unit penjual (selling division) dan unit divisi pembeli (buying divison). Pada penjelasan ini pengertian harga transfer dibatasi pada nilai yang diberikan atas suatu transfer barang atau jasa dalam suatu transaksi yang setidaknya salah satu dari kedua pihak yang terlibat adalah pusat laba.

A.  Tujuan Harga Transfer
1.    Memaksimalkan penghasilan global
2.    Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3.    Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
4.    Menghindarkan pengendalian devisa
5.    Mengatrol kredibilitas asosiasi
6.    Mengurangi risiko moneter
7.    Mengatur arus kas anak/cabang yang memadai
8.    Membina hubungan baik dengan admintrasi setempat
9.    Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
10. Mengurangi risiko pengambil alihan oleh pemerintah.

B.  Metode Penentuan Harga Transfer
Ada dua metode penentuan harga yaitu :
1.   Prinsip dasar
prinsip dasarnya adalah bahwa harga transfer sebaiknya serupa dengan harga yang akan dikenakan seandainya produk tersebut dijual kekonsumen luar atau dibeli dari pemasok luar.
2.   Situasi ideal
     yang terdiri dari :
     a.   Orang –orang yang Kompeten
Idealnya,para manajer harus memperhatikan kinerja jangka panjang dari pusat tanggung jawab mereka,sama seperti kinerja jangka pendeknya.staf yang terlibat dalam negosiasi dan arbitrase harga transfer juga harus kompeten.
     b.   Atmosfer yang Baik
Para manajer harus menjadikan profitabilitas,sebagaimana diukur dalam laporan laba rugi mereka,sebagai cita –cita yang penting dan pertimbangan yang signifikan dalam penilaian kinerja mereka.
     c.   Harga Pasar
Harga transfer yang ideal adalah berdasarkan harga pasar normal dan mapan dari produk identik yang sedang ditransfer,harga pasar mencerminkan kondisi yang sama dengan produk yang dikenakan harga transfer.

    d.   Kebebasan Memperoleh Sumber Daya
Alternatif dalam memperoleh sumber daya haruslah ada,dan para manajer sebaiknya didizinkan untuk memilih alternatif yang paling baik untuk mereka.manajer pembelian harus bebas untuk membeli dari pihak luar,dan manajer penjualan harus bebas untuk menjual ke pihak luar.

     e.   Informasi Penuh
Para manajer harus mengetahui semua alternatif yang ada,serta biaya dan pendapatan yang relevan dari masing –masing alternatif tersebut.
     f.     Negosiasi
Harus ada mekanisme kerja yang berjalan lancar untuk melakukan negosiasi kontrak antar usaha. Jika semua kondisi diatas terpenuhi,maka sistem harga transfer berdasarkan harga pasar dapat menghasilkan keselarasan cita –cita,dan tidak membutuhkan administrasi pusat

C.  Penentuan Harga Transfer Internasional : Variabel Yang Rumit
Kebutuhan untuk penentuan harga transfer muncul apabila barang dan jasa dipertukaran di antara unit-unit organisasi yang sama. Ada beberapa variabel dalam mementukan harga transfer:
1.      Faktor Pajak
Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barng yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah:
a)      Metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
b)      Metode penentuan harga jual kembali
c)      Metode penentuan biaya plus dan
d)     Metode harga lainnya
2.      Faktor Tarif
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambahan, baik internal maupun eksternal. Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.
3.      Faktor Daya Saing
Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertibangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti trust oleh pemerintah.
4.      Risiko Lingkungan
Apabila faktor daya saing luar negeri dapat menjamin harga transfer yang rendah dan dibebankan kepada anak perusahaan luar negeri, resiko atas harga inflasi yng sangat tinggi dapat mengakibatkan hal yang sebaliknya. Inflasi mengurangi daya beli uang tunai yang dimiliki perusahaan. Harga transfer yang tinggi terhadap barang atau jasa yang diberikan kepada anak perusahaann yang menghadapi inflasi tinggi dapat mengalihkan kas dalam jumlah yang sangat besar dari anak perusahaan tersebut.
5.      Faktor Evaluasi Kinerja
Kibijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
6.      Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam menghiting kesibangan dalam strategi penentuan harga transfer. tantangan yang dihadapi adlah mempertahankan perpseektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga.

D.  Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan ini sangat terasa dalam tingkat internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbea dari satu negara ke negara lainnya.
1.      Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menangulangi kebanyakan kekurangan ini.
sistem ini (1) sederhana digunakan, (2) didasarkan pada data yang langsung tersedia, (3) mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, (4) merupakan hal yang sering dilakukan, sehingga dapat menghindari terjadinya fiksi internal yang sering terjadi apabila sistem arbitrer digunakan.
2.      Prinsip Wajar
Harga transfer antarperusahaan dengan mengadaikan transaksi itu terjadi antara pihak-pihak yang tidak berhubungan istimewa dipasar yang kompetitif.
3.      Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini tepat digunakan jika barang tersedia dalam jumlah cukup sehingga penjualan yang dikonrtol pada dasarnya sebanding dengan penjualan  pada pasar terbuka.
4.      Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasikan tingkat royalti acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol dimana aktiva tidak berwujud yang sama dialihkan.
5.      Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang idependen.
6.      Metode Penentuan Biaya Plus
Metedo ini secara khusus berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri, atau jika satu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
7.      Metode Laba Sebanding
Metode ini umumnya memerlukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan yang ada antara pihak yang dibandingkan. Faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian tersebut adlah kodisi penjualan yang berbeda, perbedaan biaya modal, resiko nilai tukar valuta asing, dan resiko lainnya dan perbedaan dalam praktik pengukuran akuntansi.
8.      Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Pada dasarnya metode ini mecakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
9.      Metode Penentuan Harga Lainnya
Menurut OECD : Harus diakui bahwa harga yang wajar dalam banyak kasus tidak dapat ditetapkan dengan tepat dan bahwa dalam situasi seperti itu akan dipandang perlu untuk mencari perkiraan wajar yang mendekatinya. Seringkali, akan lebih bermanfaat untuk perhiyungan lebih dari satu metode untuk mendapatkan perkiraan atas harga yang memuaskan dengan memperhatikan bukti-bukti yang tersedia.
10.  Perjanjian Penentuan Harga Lanjutan
Mekanisme yang digunakan oleh perusahaan multinasional dan otoritas pajak untuk secara sukarela menegosiasikan metodelogi penentuan harga transfer yang disepakati dan mengikat kedua belah pihak.

E.  Penentuan Harga Transfer
Tentunya dalam penentuan harga transfer manajemen tidak dapat sembarangan menentukan harga, secara garis besar harga tersebut sebisa mungkin tidak merugikan salah satu pihak yang terlibat, selain itu harga transfer dalam praktiknya harus terus diperhatikan agar tujuan manajemen sesuai dengan tujuan perusahaan. Prinsip dasarnya adalah bahwa harga transfer sebaiknya serupa dengan harga yang akan dikenakan seandainya produk tersebut diual ke konsumen luar atau dibeli dari pemasok luar. Namun hal tersebut dalam dunia nyata sangat sulit diterapkan, hanya sedikit perusahaan yang menetapkan prinsip ini.
Secara umum harga transfer dapat ditentukan dengan menggunakan metode-metode berikut:
1) Harga Transfer Berdasarkan Harga Pasar (Market-Based Transfer Prices)
Harga transfer berdasarkan harga pasar dipandang sebagai penentuan harga transfer yang paling independen. Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya.
Namun yang menjadi kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah atau setengah jadi.
Namun, jika harga pasar tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer price).

2) Harga Transfer Berdasarkan Biaya (Cost-based Transfer Prices)
Perusahaan menggunakan metode penetapan harga transfer atas dasar biaya yang ditimbulkan oleh divisi penjual dalam memproduksi barang atau jasa, penetapan harga transfer metode ini relatif mudah diterapkan namun memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penggunaan biaya sebagai harga transfer dapat mengarah pada keputusan yang buruk, jika seandainya unit penjual tidak dapat memproduksi dengan optimal sehingga menghasilkan biaya yang lebih tinggi daripada harga pasar, maka dapat terjadi kecenderungan pembelian barang dari luar. Kedua, jika biaya digunakan sebagai harga transfer, divisi penjual tidak akan pernah menghasilkan laba dari setiap transaksi internal. Ketiga, penentuan harga transfer yang berdasarkan biaya berarti tidak ada insentif bagi orang yang bertanggung jawab mengendalikan biaya.
Umumnya perusahaan menetapkan harga transfer atas biaya berdasarkan biaya variabel dan atau biaya tetap dalam bentuk: biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).

3) Harga Transfer Negoisasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negoisasi memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pendekatan ini melindungi otonomi divisi dan konsisten dengan semangat desentralisasi. Kedua, manajer divisi cenderung memiliki informasi yang lebih baik tentang biaya dan laba potensial atas transfer dibanding pihak-pihak lain dalam perusahaan.
Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan. Namun transfer pricing ini tidak begitu mudah untuk ditentukan karena posisinya pada situasi sulit yang bisa menimbulkan conflict of interest diantara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu divisi penjual dan divisi pembeli. Artinya, tidak akan ada satu metode transfer price yang terbaik, yang akan diterima mutlak oleh kedua belah pihak.

Sumber :

Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. Akuntansi Internasional, Edisi 5 Buku 2. Jakarta: Salemba Empat