Nama : Safira Shafa
NPM : 26210323
Kelas : 3EB20
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2#
PASAR MODAL
Pasar modal merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan
berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di
bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumenmelalui jangka panjang seperti obligasi, saham,
dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana
jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan
SEJARAH
Menurut buku "Effectengids" yang
dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek
telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga
catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk
perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff,
cikal bakal PT. Perdanas.Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur
Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400
saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian
Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham
senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak
ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang
diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi
investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah
periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai
membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu
sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu
mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta)
pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging
voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat
Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa
yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman &
Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa.
H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa.
Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff
dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi
perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang
diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup
karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik
masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11
Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan
bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa.
Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N.
Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop
& Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien &
Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal
waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang
mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada
tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena
dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II).
Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup
terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta.
Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali.
Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan
Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang
efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952
sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang
Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena
adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan
tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini
menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam,
dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan
konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar
negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan
adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang
pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama
yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia
sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan
kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan
modal.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987
mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada
perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya
perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah
antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat,
adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong
merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode
awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada
intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk
masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan
ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket
Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan
penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya
yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek.
Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan
memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi
syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap
perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal,
Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini
berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya
kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor
perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau
Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar
modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini
memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula
peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di
bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham
sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang
tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah
lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan
ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai
penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah
juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer
Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan
benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena
investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk
dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di
bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya
tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari
dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk
menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni
berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT.
Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin
tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia.
Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari
1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta
Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara
otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum
diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan
menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli
saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan
saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan
teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu
sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange
(IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES
dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market
information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah
sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang
menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan
nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek
Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek
Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri
khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam
selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas
menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan
penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
Struktur
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada
menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan
lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan
masyarakat pemodal.
Ø Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama
sebagai berikut.
Ø Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi,
para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam
rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor
akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas
produksi.
2. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri
dengan modal asing.
3. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari
pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Ø
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat
berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten
dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara
lain :
§ Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan
diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
§ Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki
maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
§ Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi,
pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya
dari jual beli sahamnya.
Ø
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor
dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
§ Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas
waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.[rujukan?]
§ Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si
penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh broker antara lain meliputi:
§ Memberikan informasi tentang emiten
§ Melakukan penjualan efek kepada investor
§ Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
§ Pedagang dalam jual beli efek
§ Sebagai perantara dalam jual beli efek
§ Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
§ Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi
amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
§ Menilai kekayaan emiten
§ Menganalisis kemampuan emiten
§ Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
§ Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
§ Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
§ Bertindak sebagai agen pembayaran
§ Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain.
1.
Sebagai pedagang efek
2.
Penjamin emisi
3.
Perantara perdagangan
efek
4.
Pengelola dana
§ Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari
2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
§ Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para
emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1.
Membantu emiten dalam
rangka emisi
2.
Melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.
Membantu menyusun daftar
pemegang saham
4.
Mempersiapkan koresponden
emiten kepada para pemegang saham
5.
Membuat laporan-laporan
yang diperlukan
FUNGSI
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut :
§ Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham
ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
§ Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli
akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para
pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal
dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
§ Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar
modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
§ Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan
berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
§ Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham
akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak
ini akan meningkatkan pendapatan negara.
§ Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang
semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai
perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
MANFAAT
v
Bagi emiten
Bagi emiten,
pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar
perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam
pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan
tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
v Bagi investor
1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang
mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
v
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga
sebagai berikut :
2. Bursa efek, saat ini
ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun
sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga
menjadi Bursa Efek
Indonesia
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini
dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat
ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
MEKANISME
Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal,
perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public)
merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat
berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut :
§ Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha
dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa
melalui berbagai tahapan (termin)
§ Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat,
perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan
profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
§ Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi
dengan jalan kepemilikan saham.
§ Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung
aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan
dalam proses penawaran umum go public.
§ Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di
antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat,
emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang
meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang
membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan
berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan
atas penerbitan.
1. Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak
yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
2. Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap
aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
3. Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan
pendapat dari sisi hukum.
4. Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran
dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
§ Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi
dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon
emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
§ Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada
masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam
tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.
Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham,
sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang
belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham
dicatatkan di bursa efek.
§ Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa
efek tersebut.
Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila
telah memenuhi syarat berikut:
§ Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif
oleh Bapepam.
§ Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik,
diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk
tahun fiskal kemarin.
§ Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
§ Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor
dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
§ Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas
pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan
modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
§ Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp.
4 miliar.
§ Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran
lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki
sertifikat ecolabeling(ramah lingkungan).
§ Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang
diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
§ Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin
pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak
karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah
satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang
pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit)
atau yang setara.
§ Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin
pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin
tersebut minimal 15 tahun.
SUMBER :










