Nama : Safira Shafa
NPM : 26210323
Kelas : 4EB20
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi#
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para
angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan
di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan
NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang
dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan
Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan
publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi danreview serta
jasa akuntansi.
Suatu
organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini
menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu
hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi
yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan
kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan
diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa
akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan
standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan
berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk
memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang
mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main
bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan
kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu
memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu
sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama
tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke
dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara
yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim
persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil
justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat
dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap
bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati.
Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen,
bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku
etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi
diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan
kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan
loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya
dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang
hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang
memperhatikan masalah etika dan integritas.
4. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika
Kantor Akuntan Publik
Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai
pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal
untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang –
undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara
beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
5. Peer Review
Peer review atau penelaahan
sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian
suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu.
Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra
bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor
atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta
dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer
review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin
ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan
penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan
dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada
jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud )
dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah
yang terpercaya.
OPINI :
Etika profesional
dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam
menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia
disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan
SPAP. Suatu organisasi profesi
memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa
kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang
memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang
lebih akurat dari hasil penelitian.
Sumber :
http://anastasiamonita.blogspot.com/2012/11/ban-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html











0 komentar:
Posting Komentar